on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
Also known as: Permenhub 23/2014 · Permenhub No. 23 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance). Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 2 yang mengatur pelaksanaan fungsi Syahbandar oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Kepala Kantor Pelabuhan Batam, yang diangkat oleh Menteri. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 7 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal Syahbandar berhalangan, dapat menunjuk pejabat/petugas yang memiliki kualifikasi dan/atau kompetensi Kesyahbandaran untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance). Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) berlaku 24 jam dari waktu tolak dan hanya dapat digunakan untuk 1 kali pelayaran.