For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)

Also known as: Permenhub 1/2010 · Permenhub No. 1 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:8 Januari 2010Publication Date:8 Januari 2010
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Januari 2010
Publication Date08 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang wajib dimiliki oleh setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan. Surat ini dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan dan kewajiban lainnya. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis dan ukuran kapal kecuali kapal perang dan kapal negara. Proses penerbitan melibatkan pemeriksaan administratif dan fisik oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal. Pemilik atau operator kapal harus mengajukan permohonan tertulis kepada Syahbandar dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Surat Persetujuan Berlayar berlaku selama 24 jam dari waktu tolak yang ditetapkan dan hanya untuk satu kali pelayaran.

(-)

(-)