Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perijinan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi dalam Pasal 1 terkait istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Dinas Teknis Terkait, Kepala Dinas Teknis Terkait, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Angkutan, Kendaraan Umum, Trayek, Izin Usaha, Izin Trayek, Izin Operasi, Kendaraan Bermotor, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Kartu Pengawasan, Perusahaan Angkutan Umum, dan Pengusaha Angkutan Umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 2 ayat (3) mengenai penggunaan izin usaha angkutan untuk angkutan orang dalam trayek tetap dan tidak tetap, serta angkutan barang. Perubahan juga mencakup Pasal 10 ayat (3) mengenai besaran tarif angkutan orang dan barang, Pasal 11 ayat (2) mengenai besaran retribusi izin trayek, dan Pasal 12 ayat (2) mengenai besaran retribusi izin operasi.