For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Perijinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 20/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:25 November 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Perijinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date25 November 2009
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perijinan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perijinan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi dalam Pasal 1 terkait istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Dinas Teknis Terkait, Kepala Dinas Teknis Terkait, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Angkutan, Kendaraan Umum, Trayek, Izin Usaha, Izin Trayek, Izin Operasi, Kendaraan Bermotor, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Kartu Pengawasan, Perusahaan Angkutan Umum, dan Pengusaha Angkutan Umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 2 ayat (3) mengenai penggunaan izin usaha angkutan untuk angkutan orang dalam trayek tetap dan tidak tetap, serta angkutan barang. Perubahan juga mencakup Pasal 10 ayat (3) mengenai besaran tarif angkutan orang dan barang, Pasal 11 ayat (2) mengenai besaran retribusi izin trayek, dan Pasal 12 ayat (2) mengenai besaran retribusi izin operasi.

(-)

(-)