For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 30/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 30 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perizinan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2000 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 20 Seri C Nomor Seri 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan angkutan agar aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Setiap kegiatan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum wajib memiliki izin trayek yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  • Masa berlaku izin adalah 5 tahun, dengan pengendalian dan pengawasan menggunakan kartu pengawasan yang berlaku 1 tahun.
  • Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian izin angkutan penumpang umum, dengan objek retribusi adalah pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan/perusahaan angkutan yang mendapat izin trayek.
  • Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis penyelenggaraan angkutan dan daya angkut, meliputi izin angkutan dalam trayek dan izin angkutan tidak dalam trayek.
  • Wajib retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi, penagihan retribusi, pemeriksaan retribusi, serta pembatalan dan pencabutan izin.

(-)

Pelanggaran atas Peraturan Daerah ini yang menimbulkan kerugian Daerah maupun pelaksana pelayanan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang bayar.