on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M
Also known as: PERPRES 64/2015 · PERPRES No. 64 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Penetapan biaya ini juga telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar oleh jemaah haji, yang meliputi biaya penerbangan, pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Besaran BPIH ditetapkan berbeda untuk setiap embarkasi, dengan rincian biaya yang spesifik untuk 12 embarkasi di Indonesia. Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang dolar Amerika atau rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia. Jemaah haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus akan dikenakan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengembalian BPIH dalam hal jemaah meninggal dunia sebelum berangkat atau batal berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.