on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M
Also known as: PERPRES 49/2014 · PERPRES No. 49 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435H/2014M, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Penetapan biaya ini juga telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1435H/2014M yang meliputi biaya penerbangan, pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Besaran BPIH ditetapkan berbeda untuk 12 embarkasi di Indonesia. Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang dolar Amerika atau rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia. Jemaah Haji yang batal berangkat karena meninggal atau alasan sah lainnya berhak mendapatkan pengembalian BPIH. Jemaah yang tertunda keberangkatannya tahun sebelumnya akibat pengurangan kuota juga mendapatkan pengembalian selisih BPIH.