For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Tata Laksana (Business Process) Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 1/2018 · Perka BNN No. 1 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2018Publication Date:21 Februari 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePenataan Tata Laksana (Business Process) Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date21 Februari 2018
Publication Date21 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan BNN, BNNP, dan BNNK/Kota. Latar belakangnya adalah belum adanya dokumen penataan tata laksana (business process) yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembuatan dan penyusunan proses bisnis sesuai dengan bidang tugas dan fungsi struktur organisasi di BNN, BNNP, dan BNNK/Kota.
  2. Penyusunan Peta Proses Bisnis oleh Sekretariat Utama melalui Biro Kepegawaian dan Organisasi.
  3. Penggunaan Peta Proses Bisnis sebagai dasar penataan organisasi, penyusunan dan perbaikan uraian jabatan, serta kewenangan jabatan dalam menentukan proses bisnis.
  4. Peta Proses Bisnis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

(-)

(-)