on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 tentang Bantuan Pendidikan Dan Pelatihan Serta Beasiswa Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: Permen ESDM 36/2015 · Permen ESDM No. 36 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian bantuan pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta beasiswa di bidang energi dan sumber daya mineral. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya bagi masyarakat yang bertempat tinggal di daerah penghasil dan/atau daerah yang melaksanakan kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral, daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan terluar atau pedalaman, dan/atau daerah berpotensi bencana.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan peningkatan kompetensi melalui Diklat dan pendidikan tinggi. Bantuan Diklat diberikan untuk program Diklat teknis yang mendukung kebijakan strategis bidang energi dan sumber daya mineral. Beasiswa diberikan untuk jenjang Pendidikan Tinggi Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S1).
Badan Pengembangan SDM ESDM mengkoordinasikan pemberian bantuan Diklat dan beasiswa. Pelaksanaan Diklat dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Balai Diklat, sedangkan pelaksanaan Pendidikan Tinggi dilakukan oleh STEM Akamigas. Perencanaan penyelenggaraan bantuan Diklat dan beasiswa disusun untuk kurun waktu 1 (satu) tahun dan disesuaikan dengan program kerja Badan Pengembangan SDM ESDM. Pembiayaan bantuan Diklat dan beasiswa bersumber dari anggaran KESDM.
Penerima bantuan Diklat berhak mengikuti Diklat, mendapatkan bahan Diklat, fasilitas akomodasi dan konsumsi, transportasi, pelayanan pengobatan, perlengkapan keselamatan, dan hak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima beasiswa berhak mengikuti Pendidikan Tinggi, mendapatkan biaya Pendidikan Tinggi, perlengkapan Pendidikan Tinggi, fasilitas akomodasi dan konsumsi, transportasi, pelayanan pengobatan, perlengkapan keselamatan, dan hak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima bantuan Diklat dan beasiswa wajib menandatangani surat pernyataan/perjanjian, mengikuti Diklat/perkuliahan dengan sungguh-sungguh, bersikap dan berperilaku baik, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.