For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022 tentang Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 13/2022 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2022Publication Date:28 Oktober 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeBantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date31 Oktober 2022
Publication Date28 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 tentang Bantuan Diklat dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1588).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian bantuan pelatihan dan beasiswa di bidang energi dan sumber daya mineral. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan profesional serta mendukung program kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang ini.

Ketentuan substansial mencakup pemberian Bantuan Pelatihan kepada masyarakat dengan kriteria tertentu, seperti bertempat tinggal di daerah penghasil atau daerah rawan bencana, tidak mampu membayar pelatihan, penyandang disabilitas, belum mendapatkan pekerjaan formal, atau bekerja pada tambang skala kecil. Bantuan Pelatihan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Balai Pendidikan dan Pelatihan melalui program pelatihan teknis yang mendukung kebijakan strategis bidang energi dan sumber daya mineral.

Selain itu, diatur pula pemberian Beasiswa kepada Masyarakat dan Mahasiswa Politeknik dengan kriteria serupa, ditambah dengan prestasi akademik atau prestasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Beasiswa diberikan untuk program Diploma Tiga dan Diploma Empat atau Sarjana Terapan. Politeknik bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Beasiswa.

Proses seleksi penerima Bantuan Pelatihan dan Beasiswa dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Badan Pengembangan SDM ESDM, yang dapat melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, badan usaha, perguruan tinggi, dan asosiasi. Pembiayaan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bersumber dari anggaran KESDM atau hibah.

1. Pedoman pelaksanaan Bantuan Pelatihan serta Beasiswa yang mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 tentang Bantuan Pendidikan dan Pelatihan serta Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1588), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan pedoman baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Bantuan Pelatihan dan Beasiswa yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya.

1. Penerima Bantuan Pelatihan atau penerima Beasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau penghentian Bantuan Pelatihan atau Beasiswa. 3. Sanksi administratif dilaksanakan secara berjenjang.