For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah

Also known as: Peraturan Bapanas 12/2022 · Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Ketahanan Pangan & PertanianTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePenyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan Jumlah CBP: Jumlah CBP ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional dengan mempertimbangkan produksi beras nasional, penanggulangan keadaan darurat, stabilisasi harga, perjanjian internasional, dan angka kecukupan gizi.
  2. Penyelenggaraan CBP: Meliputi perencanaan (target sasaran penyaluran dan pengadaan), pengadaan (pembelian beras/gabah dalam negeri berdasarkan HPP atau dari stok komersial, atau pengadaan dari luar negeri jika diperlukan), pengelolaan (penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok, pengolahan, pelepasan stok), dan penyaluran (untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, keadaan darurat, stabilisasi harga, bantuan pangan, kerjasama internasional).
  3. Pengadaan: Pembelian diutamakan dari produksi dalam negeri berdasarkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Jika harga pasar di atas HPP, diberikan fleksibilitas harga. Metode pengadaan lain yang sah meliputi closed loop, contract farming, dan kemitraan. Pengadaan dari luar negeri dapat dilakukan jika produksi dalam negeri tidak mencukupi.
  4. Pengelolaan: Meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok, pengolahan, dan pelepasan stok. Pelepasan stok dilakukan jika CBP melampaui batas waktu simpan atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar.
  5. Penyaluran: Dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, dan keadaan darurat, termasuk untuk stabilisasi harga, bantuan pangan, dan kerjasama internasional. Penyaluran dilakukan melalui operasi pasar umum atau khusus dengan mengacu pada harga eceran tertinggi.
  6. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Perum BULOG wajib menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait.
  7. Pendanaan: Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah. Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG.

(-)

(-)