For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah

Also known as: Peraturan Bapanas 2/2026 · Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2026 · Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2026Publication Date:4 Maret 2026
Pertanian & PeternakanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePenyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date11 Maret 2026
Publication Date04 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Peraturan ini ditetapkan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) guna menjaga ketersediaan pangan nasional dan mendukung swasembada beras. Kebijakan ini mengatur mekanisme pengelolaan CBP yang mencakup penetapan jumlah, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan.

Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah CBP berdasarkan hasil rapat koordinasi, dengan mempertimbangkan faktor produksi nasional, kebutuhan darurat, stabilisasi harga, serta perjanjian internasional. Penyelenggaraan CBP dilaksanakan oleh Perum BULOG melalui penugasan dari Badan Pangan Nasional.

Proses pengadaan CBP diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Dalam kondisi tertentu, pengadaan dari luar negeri dapat dilakukan jika produksi dalam negeri tidak mencukupi. Pengelolaan CBP dilakukan melalui penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antarwilayah, pengolahan, hingga pelepasan stok jika terjadi penurunan mutu atau melampaui batas waktu simpan. Penyaluran CBP ditujukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana, serta keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Operasi Pasar Umum maupun Operasi Pasar Khusus.

Pemerintah Pusat memberikan kompensasi atas biaya yang dikeluarkan oleh Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan ini, termasuk margin yang wajar. Seluruh pelaksanaan penyelenggaraan CBP wajib dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh tim yang dibentuk oleh Badan Pangan Nasional untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas tata kelola cadangan pangan.

(-)

(-)