For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2020–2024

Also known as: Permenkop UKM 5/2021 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2021 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2021Publication Date:29 Juli 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2020–2024
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date03 Agustus 2021
Publication Date29 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024. Perubahan ini dilakukan karena adanya penataan struktur organisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Rencana strategis yang baru ini bertujuan untuk mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah membentuk struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing melalui peran koperasi, UMKM, dan kewirausahaan dalam mendukung perekonomian nasional.

Tujuan utama dari rencana strategis ini adalah:

  1. Mewujudkan koperasi yang berkualitas dan modern.
  2. Mewujudkan UMKM dan wirausaha naik kelas yang mampu berdaya saing di pasar domestik dan global.
  3. Mewujudkan Kementerian Koperasi dan UKM yang profesional dan berkinerja tinggi.

Untuk mencapai tujuan ini, rencana strategis mencakup berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada peningkatan kapasitas, akses pembiayaan, kemitraan, dan inovasi koperasi dan UMKM.

(-)

(-)