Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) untuk tahun 2020-2024. Renstra ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh unit di lingkungan Kementerian KUKM dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama periode tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan:
Renstra ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan peraturan pelaksanaannya. Renstra ini juga mempertimbangkan kondisi umum, pencapaian pelaksanaan Renstra sebelumnya (2015-2019), potensi dan permasalahan yang dihadapi Koperasi dan UMKM, serta arah kebijakan dan strategi nasional.
Ketentuan Substansial:
Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian KUKM. Visi Kementerian KUKM adalah "Terwujudnya Koperasi Modern dan UMKM Naik Kelas dalam mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong". Misi Kementerian KUKM adalah melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden ke-2 (struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing). Tujuan strategis meliputi modernisasi koperasi, melahirkan wirausaha baru, integrasi UMKM dalam Global Value Chains, dan scaling up UMKM.
Renstra ini juga menetapkan arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Arah kebijakan meliputi modernisasi koperasi dan penciptaan wirausaha baru, peningkatan daya saing UMKM di pasar domestik dan global, serta reformasi tata kelola pengembangan koperasi dan UMKM yang berorientasi layanan prima.
Renstra ini juga menetapkan target kinerja dan kerangka pendanaan untuk program dan kegiatan pengembangan Koperasi dan UMKM selama periode 2020-2024.