on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
Also known as: PP 37/2022 · PP No. 37 Tahun 2022 · PP Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 menetapkan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di UNESA agar dapat bersaing secara regional dan global. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi UNESA, termasuk Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas, serta menetapkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing organ. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sistem penjaminan mutu, pendanaan, dan pengelolaan kekayaan UNESA. UNESA diharapkan dapat mengembangkan tridharma perguruan tinggi dengan mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, serta menjalin kerja sama nasional dan internasional untuk meningkatkan inovasi dan kualitas pendidikan.