For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya

Also known as: Permen Ristekdikti 79/2017 · Permen Ristekdikti No. 79 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 79 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Negeri Surabaya
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 092/O/2001 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial: Unesa merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Struktur organisasi Unesa terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Unesa menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Penyelenggaraan pendidikan di Unesa menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) dan kurikulum yang disusun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Unesa juga menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Selain itu, Unesa memiliki kode etik dan etika akademik yang menjadi dasar perilaku bagi sivitas akademika.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua organ Unesa yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Unesa sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)