For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Also known as: PMK 157/PMK.02/2010 · PMK No. 157/PMK.02/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:1 September 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pelayanan umum yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur alokasi dana dalam APBN untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut, dengan Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ditunjuk sebagai pelaksana PSO. Proses penyediaan dana melibatkan pengajuan usulan, penerbitan SP-SAPSK, dan penyusunan DIPA. Perjanjian kerja antara KPA dan PT Pelayaran Nasional Indonesia mencakup hak dan kewajiban, nilai kontrak, dan sanksi. Verifikasi dokumen dilakukan sebelum pencairan dana, dan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada KPA.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi diatur dalam perjanjian kerja antara KPA dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).