For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Also known as: PMK 123/PMK.02/2009 · PMK No. 123/PMK.02/2009

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2009Publication Date:22 Juli 2009
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Juli 2009
Publication Date22 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum di bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan dana subsidi yang dianggarkan dalam APBN dilakukan secara tertib dan akuntabel.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa dana untuk kewajiban pelayanan umum ini diatur dalam APBN dan dikelola oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana PSO. Proses penyediaan dana melibatkan beberapa tahapan, termasuk penerbitan SAPSK dan DIPA. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Menteri Keuangan. Hak dan kewajiban para pihak, termasuk ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi, diatur dalam perjanjian kerja antara pihak terkait.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi diatur dalam perjanjian kerja antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).