on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023
Also known as: Permen LHK 2/2023 · Permen LHK No. 2 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini menetapkan penugasan pelaksanaan kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2023 kepada tujuh gubernur melalui mekanisme tugas pembantuan. Kegiatan restorasi gambut meliputi kegiatan utama (pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur, pembangunan dan pemeliharaan petak percontohan revegetasi, revitalisasi mata pencaharian masyarakat, pemberdayaan masyarakat, operasional pembasahan, dan fasilitasi tim restorasi gambut daerah) dan kegiatan pendukung (rapat, koordinasi, pengelolaan program, fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, serta monitoring dan evaluasi). Pelaksanaan restorasi gambut didasarkan pada rencana program, kegiatan, dan anggaran yang ditetapkan oleh Menteri. Kepala BRGM menyusun dan menetapkan KHG sasaran dan volume kegiatan. Gubernur bertugas melakukan sinkronisasi, mengusulkan Satker sebagai KPA Tugas Pembantuan, serta melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan. Menteri menetapkan alokasi anggaran berdasarkan KHG sasaran dan volume kegiatan. Kepala Satker menggunakan minimal 70% anggaran untuk kegiatan utama restorasi gambut.