Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan pelaksanaan kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2024 kepada tujuh gubernur provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Penugasan ini dilakukan melalui mekanisme Tugas Pembantuan. Kegiatan restorasi gambut meliputi kegiatan utama (pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur, pembangunan petak percontohan revegetasi, revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, operasional pembasahan, fasilitasi tim restorasi gambut daerah, dan monitoring dan evaluasi) dan kegiatan pendukung (rapat rutin, koordinasi, pengelolaan program, dan fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut). Gubernur bertugas melakukan sinkronisasi, mengusulkan Satker sebagai KPA Tugas Pembantuan, serta melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan. Menteri menetapkan alokasi anggaran berdasarkan penetapan KHG Sasaran dan volume kegiatan. Kepala Satker menggunakan minimal 70% anggaran untuk kegiatan utama. KPA Tugas Pembantuan memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Laporan pelaksanaan Tugas Pembantuan meliputi aspek manajerial dan akuntabilitas, disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran. Kepala BRGM melakukan evaluasi setiap semester. Menteri dapat menghentikan alokasi pendanaan jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan.