on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Also known as: Peraturan Menag 31/2024 · Peraturan Menag No. 31 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (Universitas). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain, menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, dan mendorong perubahan paradigma perguruan tinggi keagamaan Islam dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi.
Universitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan Islam. Tugas Universitas adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama Islam serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama Islam, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Organisasi Universitas terdiri atas organ pengelola (Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Akademik, Keuangan, dan Umum, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat dan Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal). Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Universitas.