For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

Also known as: Peraturan Menag 31/2024 · Peraturan Menag No. 31 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 31 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut:
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 427)
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1662)
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 377)
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 866)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (Universitas). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain, menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, dan mendorong perubahan paradigma perguruan tinggi keagamaan Islam dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi.

Universitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan Islam. Tugas Universitas adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama Islam serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama Islam, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Organisasi Universitas terdiri atas organ pengelola (Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Akademik, Keuangan, dan Umum, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat dan Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal). Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Universitas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada saat masih berstatus institut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat menjadi pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)