For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon

Also known as: Peraturan Menag 7/2022 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 2022Publication Date:4 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
LocationKementerian Agama
Effective Date05 April 2022
Publication Date04 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 427) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1662)

Peraturan Menteri Agama ini dibuat untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Hal ini dilakukan dengan membentuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai pemecahan dari Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sebagai pecahan dari Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, dan Pasal 20, serta penyisipan Pasal 18A, Paragraf 4A, Pasal 19A, dan Pasal 23A.

Secara substansial, perubahan ini berdampak pada perubahan struktur organisasi fakultas di Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, dengan penambahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam. Hal ini juga mempengaruhi tugas dan fungsi dekan, wakil dekan, jurusan, laboratorium, dan bagian tata usaha di lingkungan fakultas.

(-)

(-)