Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal. Perubahan tersebut meliputi:
- **Definisi:** Penambahan definisi tenaga kerja waktu tertentu.
- **Persyaratan Pegawai:** Penambahan ketentuan mengenai pengangkatan tenaga kerja waktu tertentu menjadi tenaga honorer atau tenaga kontrak bagi yang berusia lebih dari 35 tahun.
- **Tenaga Honorer/Kontrak:** Penegasan bahwa tenaga honorer atau kontrak tidak boleh menduduki jabatan, namun dapat diangkat menjadi calon pegawai jika memenuhi syarat.
- **Larangan Pengangkatan Pegawai:** Direksi PDAM dilarang mengangkat pegawai/tenaga kerja selain yang telah diatur.
- **Penggunaan Laba Bersih:** Penambahan ketentuan mengenai keringanan penyetoran laba bersih ke Kas Daerah jika PDAM belum mampu memberikan pelayanan air minum kepada minimal 60% masyarakat, berlaku hingga tahun 2015, dan laba bersih yang tidak disetorkan wajib digunakan untuk meningkatkan pelayanan air minum.
- **Tarif Air Minum:** Penambahan pasal mengenai tarif air minum yang harus didasarkan pada prinsip keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku. Juga mengatur komponen biaya dalam perhitungan tarif dan penerapan struktur tarif progresif.
- **Sosialisasi Tarif:** Rencana tarif air minum harus disosialisasikan kepada masyarakat melalui Ikatan Forum Pelanggan sebelum ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- **Penggolongan Pelanggan:** Penambahan pasal mengenai penggolongan pelanggan air minum (sosial, niaga, nonniaga, industri) dengan rincian lebih lanjut.
- **Penjualan Air ke Daerah Lain:** Desa atau kelurahan yang belum ada SPAM dan pengembangannya sudah direncanakan oleh PDAM, maka pengembangan jaringan air minum pada desa atau kelurahan tersebut tidak boleh diusulkan lagi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dan/atau Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). PDAM wajib menyebarluaskan rencana pengembangan pelayanan air minum kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Pemerintah Desa yang terkait.