For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 8/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2008Publication Date:17 Juni 2008
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003 Seri E No. 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan, penyediaan, transmisi, dan distribusi air layak konsumsi serta air bersih yang memenuhi standar baku mutu, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mengembangkan perekonomian daerah. PDAM memiliki sifat usaha di bidang pengelolaan air minum dan air bersih, melaksanakan fungsi sosial dan pelayanan publik, serta berupaya mencari air baku berkualitas. Modal dasar PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dari penyisihan kekayaan daerah, bantuan, dan pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas mengelola PDAM dan diawasi oleh Dewan Pengawas. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, persyaratan, jumlah, masa jabatan, larangan, tugas, wewenang, penghasilan, hak, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas. Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian PDAM, dana pensiun, asosiasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, anggaran, laporan tahunan, penggunaan laba bersih, ketentuan tarif, kerja sama, pinjaman, perluasan usaha, pengadaan barang dan jasa, pembinaan, dan pembubaran PDAM.

1. Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai PDAM yang masih ada tetap melaksanakan tugasnya, sampai berakhirnya masa jabatan atau masa pensiun. 2. Ketentuan dalam Peraturan Daerah, dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)