For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 22/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 November 2013Publication Date:23 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date23 November 2013
Publication Date23 November 2013
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarengara Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 129)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: 1. Pajak Hiburan: Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Tarif pajak hiburan bervariasi antara 10% hingga 30% tergantung jenis hiburannya. 2. Pajak Penerangan Jalan: Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan berbeda untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain (10% untuk bukan industri dan pertambangan, 3% untuk industri dan pertambangan) dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). 3. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2): Tarif PBB P2 ditetapkan progresif, yaitu 0,075% untuk NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 dan 0,15% untuk NJOP di atas Rp2.000.000.000,00. 4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang ditetapkan Bupati, maka dasar pengenaan pajaknya adalah NJOP. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00. 5. SPTPD: SPTPD harus disampaikan kepada Bupati paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 64 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.