For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 4/2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:29 Juni 2020
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date29 Juni 2020
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarengara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 270)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperjelas definisi objek dan subjek pajak, memperluas basis pajak, meningkatkan asas keadilan dalam pajak daerah, dan memberikan landasan penerapan sistem elektronik dalam pemungutan pajak daerah.

Perubahan meliputi definisi hotel yang mencakup rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10, tarif pajak hotel yang membedakan antara rumah kos (5%) dan jenis hotel lainnya (10%), serta penegasan bahwa pemungutan pajak dapat dilaksanakan secara sistem elektronik.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pemungutan Pajak Daerah, mengakomodir perkembangan istilah dan teknologi dalam perpajakan daerah, serta mewujudkan asas keadilan dalam penetapan tarif pajak.

(-)

(-)