For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: PMK 178/PMK.02/2015 · PMK No. 178/PMK.02/2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 2015Publication Date:23 September 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 September 2015
Publication Date23 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disajikan sebagai kajian historis terhadap isi dan efek peraturan ketika masih berlaku.

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Dokumen yang diberikan (PMK Nomor 178/PMK.02/2015) tidak memuat ketentuan pencabutan secara eksplisit dalam teksnya sendiri — teks hanya menyatakan tanggal pengundangan (23 September 2015) dan bahwa peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

  • Catatan penting (verifikasi diperlukan): karena pernyataan awal tugas menyatakan peraturan ini tidak berlaku, tanggal efektif pencabutan atau dinonaktifkan TIDAK tercantum di dokumen yang dianalisis. Untuk kepastian resmi mengenai kapan peraturan ini dicabut atau dinonaktifkan, perlu pemeriksaan sumber resmi seperti Berita Negara RI, sistem dokumentasi Kementerian Keuangan, atau portal peraturan (peraturan.go.id).

Peraturan yang menggantikan (jika ada)
  • Riwayat legislasi sebelum perubahan kedua: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 (Rekening Minyak dan Gas Bumi) → Diubah oleh PMK Nomor 138/PMK.02/2013 → Diubah kembali oleh PMK Nomor 178/PMK.02/2015 (dokumen ini).

  • Pengganti resmi: Dokumen ini tidak menyatakan pengganti. Jika peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku, paling mungkin digantikan atau dicabut oleh peraturan menteri keuangan selanjutnya yang mengatur Rekening Minyak dan Gas Bumi, penerimaan negara dari kegiatan hulu migas, atau oleh penataan ulang aturan PNBP/perbendaharaan yang lebih luas. Namun, identifikasi peraturan pengganti harus diverifikasi berdasarkan publikasi resmi (Berita Negara atau PMK penerus).

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan ini adalah Perubahan Kedua atas PMK No. 113/PMK.02/2009. Riwayat yang tercatat dalam teks adalah: PMK 113/2009 → diubah oleh PMK 138/2013 → diubah kembali oleh PMK 178/2015.

  • Perubahan yang dibawa PMK 178/2015 bersifat teknis dan pengaturan aliran penerimaan/penyetoran (mis. menghapus beberapa ayat, memindahkan beberapa jenis penerimaan ke Kas Negara, memperjelas komposisi penerimaan dan pengeluaran Rekening Minyak dan Gas Bumi).

  • Catatan: untuk daftar lengkap amandemen sebelum dan sesudah pencabutan, perlu pemeriksaan salinan resmi PMK terkait dan berita pengundangan/pencabutan.

Tujuan dan Latar Belakang (ketika masih berlaku)
  • Dokumen menyatakan tujuan amandemen: menyesuaikan ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dari kegiatan usaha hulu migas dan penerimaan lainnya terkait kegiatan usaha hulu migas agar dilakukan ke Kas Negara, serta mengatur bahwa biaya operasional SKK Migas dilakukan melalui alokasi penganggaran dalam APBN.

  • Secara ringkas, tujuan kebijakan adalah sentralisasi penerimaan tertentu ke Kas Negara dan penataan ulang aliran kas yang terkait fungsi perbendaharaan negara.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban KKKS: menyerahkan bagian Pemerintah dari produksi minyak/gas (dijelaskan sebagai penjualan dalam valuta USD) dan melakukan penyetoran sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Kewajiban Pemerintah (melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi): menyelesaikan kewajiban terkait kegiatan hulu migas berupa pembayaran pajak (PBB, reimbursement PPN, Pajak Daerah) dan pembayaran di luar perpajakan (DMO fee, underlifting, imbalan penjualan, kewajiban lainnya).

  • Hak administratif: Kementerian Keuangan dan pihak terkait memiliki hak untuk memproses, menyetor, dan mengalihkan penerimaan sesuai mekanisme perbendaharaan yang diatur.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Alasan umum pencabutan (analisis historis dan kebijakan): peraturan sektoral seperti ini sering direvisi atau dicabut ketika ada penataan ulang tata kelola penerimaan negara, harmonisasi aturan PNBP/perbendaharaan, perubahan kebijakan fiskal, atau pembentukan aturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi mengatur penerimaan migas.

  • Dokumen amandemen ini sendiri menunjukkan kecenderungan sentralisasi penyetoran (mis. memindahkan bonus dan transfer material ke Kas Negara) — langkah lanjutan dalam penataan bisa menyebabkan penerbitan aturan pengganti yang lebih luas yang kemudian meniadakan kebutuhan atas PMK ini.

  • Catatan kepastian hukum: karena dokumen yang dianalisis tidak memuat ketentuan pencabutan, alasan spesifik pencabutan harus dikonfirmasi dari peraturan pengganti atau pemberitahuan resmi Kementerian Keuangan.

Dampak Pencabutan (historis dan potensial)
  • Pencabutan atau penggantian mengubah tata kelola aliran kas, dapat menggeser penyetoran dari rekening khusus ke Kas Negara atau sebaliknya, dan mempengaruhi mekanisme pembayaran pajak serta pembayaran kepada KKKS (mis. reimburse PPN, DMO fee, underlifting).

  • Bagi SKK Migas dan KKKS, pencabutan/penggantian menuntut penyesuaian prosedur akuntansi, pelaporan, serta hubungan kontraktual yang terkait aliran bagian Pemerintah.

  • Catatan praktis: dampak akhir bergantung pada redaksi pengganti dan ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan yang menggantikan.

Ketentuan Peralihan saat Dicabut (analisis historis)
  • Dalam teks PMK 178/2015 sendiri, terdapat ketentuan transisi internal: mis. Pasal 9A menyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan tersebut, beberapa penerimaan lain (bonus, transfer material) semula disetorkan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi menjadi disetorkan ke Kas Negara, dan tata cara penyetoran berpedoman pada peraturan tentang sistem penerimaan negara.

  • Pasal II menyatakan peraturan berlaku sejak diundangkan (tidak menyebut ketentuan peralihan lanjutan karena ini adalah amandemen).

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Jika peraturan ini dicabut/digantikan, pelaksanaan transisi umumnya meliputi: pemindahan saldo rekening (jika relevan), penyetoran penerimaan berikutnya sesuai rezim baru, penyusunan petunjuk teknis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kementerian Keuangan, dan penyesuaian alokasi anggaran untuk biaya operasional SKK Migas melalui APBN jika diatur demikian dalam peraturan pengganti.

  • Dokumentasi pelaksanaan (surat edaran, petunjuk teknis, atau SE-Kepala Satker) biasanya diterbitkan untuk memastikan kepastian administrasi bagi pelaksana di lapangan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak/kewajiban yang timbul sebelum pencabutan umumnya tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan transisi: kewajiban pembayaran pajak, reimburse PPN, under/overlifting settlement, dan klaim imbalan penjualan harus diselesaikan menurut aturan yang berlaku saat kewajiban itu timbul atau sesuai ketentuan peralihan pengganti.

  • Jika peraturan pengganti menetapkan perlakuan khusus, hak/kewajiban yang belum dipenuhi dapat dialihkan ke rezim baru sesuai pasal peralihan pengganti.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif/fiskal yang masih berjalan ketika peraturan dicabut biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan peralihan: pengadilan tata usaha negara, mekanisme banding administratif, atau proses administratif internal akan merujuk pada aturan yang berlaku saat tindakan atau peristiwa terjadi, kecuali peraturan pengganti secara tegas menentukan sebaliknya.

  • Saran praktis: untuk urusan penyelesaian perkara atau klaim yang belum tuntas, pihak terkait harus merujuk pada peraturan pengganti dan/atau petunjuk teknis Kementerian Keuangan, dan mempertahankan bukti transaksi yang relevan.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • PMK 178/2015 bersifat mengatur tata kelola penerimaan dan pengeluaran; sanksi administratif atau pidana spesifik jarang dirumuskan langsung dalam PMK jenis ini. Namun, sanksi yang relevan ketika peraturan ini masih berlaku meliputi:

    • Sanksi fiskal/administratif berdasarkan peraturan perpajakan (mis. bunga/kenaikan administrasi, denda) untuk ketidakpatuhan terkait kewajiban pajak;

    • Sanksi administratif perbendaharaan/PNBP sesuai ketentuan perundang‑undangan PNBP dan perbendaharaan (mis. koreksi, pemblokiran, penagihan piutang negara);

    • Sanksi kontraktual yang mungkin diberlakukan berdasarkan kontrak antara Pemerintah/SKK Migas dan KKKS untuk pelanggaran kewajiban penyerahan bagian Pemerintah.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Dicabutnya peraturan tidak secara otomatis menghapus sanksi yang sudah dikenakan atau hak penagihan yang sudah timbul. Sanksi administratif/fiskal yang telah ditetapkan sebelum pencabutan tetap dapat ditagih dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penjatuhan sanksi baru setelah pencabutan akan bergantung pada rezim peraturan pengganti; aparat penagihan/pengawasan akan menggunakan dasar hukum yang berlaku saat tindakan atau pelanggaran dilakukan atau ketentuan peralihan yang ditetapkan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Bagi perkara sanksi yang belum rampung pada saat peraturan dinyatakan tidak berlaku, penyelesaiannya harus merujuk pada ketentuan peralihan dan/atau peraturan pengganti. Jika tidak ada ketentuan khusus, umumnya berlaku asas lex temporis delicti: aturan yang digunakan adalah aturan yang berlaku pada saat perbuatan terjadi.

  • Rekomendasi praktis: pihak yang terkait (KKKS, SKK Migas, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah) perlu melakukan audit administratif atas kewajiban dan sanksi berjalan, berkonsultasi dengan unit hukum/penagihan Kemenkeu, serta mengajukan klarifikasi resmi bila ada ketidakpastian hukum.

Penutup: Analisis ini bersifat historis dan mengasumsikan bahwa PMK Nomor 178/PMK.02/2015 saat ini memang tidak berlaku. Untuk kepastian jadwal pencabutan, teks pengganti, implementasi peralihan, atau detail sanksi berjalan, perlu verifikasi pada sumber resmi (Berita Negara RI, laman Kementerian Keuangan, dan/atau basis data peraturan nasional).