For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi

Also known as: PMK 212/PMK.02/2021 · PMK No. 212/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2022Publication Date:31 Desember 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 merupakan peraturan baru yang ditetapkan pada 31 Desember 2021 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

  • Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya? Ya. Pasal 9 menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan-perubahannya, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat peraturan ini mulai berlaku. Dengan demikian PMK Nomor 212/PMK.02/2021 menggantikan PMK 113/2009 dan amandemennya.

  • Apakah mengubah Peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak diposisikan sebagai perubahan (amandemen) terhadap teks PMK 113/2009 melainkan sebagai pengganti yang mencabut ketentuan sebelumnya secara keseluruhan (revocation). Dengan kata lain, PMK 212/2021 mengganti ketentuan lama, bukan sekadar mengubahnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini:

    • Ditandatangani dan ditetapkan pada 31 Desember 2021 oleh Menteri Keuangan.
    • Diundangkan dan dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1510.
    • Mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 (Pasal 10).
    • Sejak tanggal efektif tersebut, ketentuan PMK 113/PMK.02/2009 beserta perubahan terakhirnya (PMK 178/PMK.02/2015) dicabut (Pasal 9).
  • Hubungan dengan peraturan yang lebih tinggi: Peraturan ini berada dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam bagian "Mengingat" (mis. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 9/2018 tentang PNBP, PP terkait kegiatan usaha hulu migas, dan peraturan internal Kementerian Keuangan). Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana/teknis terkait pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran migas di bawah kewenangan Bendahara Umum Negara.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Memberikan kepastian hukum untuk menampung setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas;
    • Memastikan penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas; dan
    • Mengatur pengeluaran dana‑dana terkait kegiatan hulu migas dengan mekanisme yang jelas di bawah kewenangan Bendahara Umum Negara. Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan sejak diberlakukannya PMK sebelumnya (PMK 113/2009 dan amandemennya).
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • KKKS berkewajiban melakukan setoran hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara ke Rekening Minyak dan Gas Bumi (Pasal 2 dan Pasal 3);
    • Bendahara Umum Negara menyelenggarakan rekening dan menampung penerimaan serta melakukan pembayaran yang sah sesuai ketentuan (Pasal 1 dan Pasal 4);
    • Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan pengeluaran dari rekening atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 6);
    • Kewajiban penyelesaian pajak (PBB, reimbursement PPN, pajak daerah) dan kewajiban non‑pajak (DMO fee, underlifting, fee penjualan bagian negara, dan kewajiban lain) dipenuhi melalui rekening ini sebagaimana kategori pada Pasal 4 dan Pasal 5;
    • Kewajiban pencatatan dan penyajian penerimaan/pengeluaran dalam laporan keuangan yang ditentukan (Pasal 7).
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Segregasi penerimaan dan pengeluaran khusus untuk kegiatan hulu migas melalui rekening terdedikasi (Rekening Minyak dan Gas Bumi);
    • Penggunaan valuta USD untuk transaksi penerimaan bagian negara (Pasal 1 dan Pasal 3);
    • Kepatuhan pada Kontrak Kerja Sama dan peraturan perundang‑undangan terkait (mis. perlakuan overlifting/underlifting, reimbursement PPN untuk kontrak sebelum PP 79/2010);
    • Akuntabilitas dan transparansi melalui pencatatan dalam laporan keuangan khusus PNBP migas; dan
    • Penetapan mekanisme pemindahbukuan ke Rekening KUN untuk penerimaan yang tidak memerlukan earning process dan pembayaran kepada pihak ketiga untuk situasi tertentu (Pasal 8).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Definisi dan ruang lingkup penerimaan yang harus masuk ke rekening (setoran hasil penjualan minyak/gas bagian negara dan overlifting) diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
    • Klasifikasi pengeluaran yang dapat dibayarkan dari rekening (penyelesaian kewajiban pemerintah terkait usaha hulu migas dan penyetoran PNBP migas ke KUN) serta rincian komponennya diatur pada Pasal 4 dan Pasal 5;
    • Prosedur pelaksanaan pengeluaran: dilaksanakan oleh DJP atas permintaan DJA sesuai ketentuan (Pasal 6);
    • Pencatatan akuntansi: penerimaan dan pengeluaran harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi (Pasal 7);
    • Pengaturan pemindahbukuan ke Rekening KUN untuk kategori penerimaan yang tidak memerlukan earning process dan pembayaran ke rekening pihak ketiga untuk kasus kesalahan setor/koreksi/retur (Pasal 8); adanya kewenangan untuk pengaturan teknis lebih lanjut melalui peraturan Menteri terkait tata cara pengelolaan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2021 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 (Pasal 10).
    • Pencabutan PMK 113/PMK.02/2009 beserta perubahan terakhirnya (PMK 178/PMK.02/2015) berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku (Pasal 9).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan prosedural rinci untuk entitas tertentu. Namun, secara implisit entitas yang sebelumnya tunduk pada PMK 113/2009 harus menyesuaikan pelaksanaan operasional rekening dan pelaporan sesuai ketentuan PMK 212/2021 sejak tanggal efektif.
    • Terdapat perlakuan khusus yang bersifat "grandfathering" terhadap reimbursement PPN untuk Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (Pasal 5 ayat 2). Ini merupakan ketentuan transisional substantif bagi kontrak lama terkait hak reimbursement PPN.
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian terperinci selain tanggal mulai berlaku (1 Januari 2022). Oleh karena itu, penyesuaian administratif dan operasional diharapkan dilaksanakan segera setelah tanggal efektif.
  • Grandfathering clauses jika ada:

    • Reimbursement PPN untuk perolehan barang/jasa oleh KKKS tetap diberikan apabila sesuai dengan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya PP No. 79/2010 (Pasal 5 ayat 2). Ketentuan ini merupakan bentuk perlakuan transisional/"grandfathering" terhadap kontrak lama.
    • Tidak ditemukan klausul grandfathering lain yang eksplisit dalam teks peraturan mengenai praktik atau hak lain yang dilindungi di luar ketentuan pasal tersebut.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi