For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

Also known as: Permentan 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 · Permentan No. 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 2017Publication Date:21 November 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeRekomendasi Impor Produk Hortikultura
LocationKementerian Pertanian
Effective Date05 Desember 2017
Publication Date21 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan impor produk hortikultura, memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dan mendorong produksi hortikultura dalam negeri. Peraturan ini mengatur persyaratan penerbitan RIPH, tata cara penerbitan, kewajiban pelaku usaha, dan ketentuan sanksi. RIPH diterbitkan untuk produk hortikultura segar untuk konsumsi dan bahan baku industri, dengan mempertimbangkan produksi dalam negeri, pelaksanaan program pemerintah, dan kebutuhan nasional. Impor produk hortikultura dilakukan di luar masa panen raya dan harus diintegrasikan dengan pengembangan komoditas hortikultura di dalam negeri. Pelaku usaha, BUMN, lembaga sosial, dan perwakilan negara asing/lembaga internasional yang melakukan impor wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta mendapatkan izin impor dari menteri terkait.

1. RIPH yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas berakhirnya RIPH. 2. Permohonan RIPH yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH hingga 3 tahun. 2. Pelanggaran oleh lembaga sosial dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH untuk 1 tahun dan penarikan produk dari peredaran. 3. Pelanggaran ketentuan teknis dikenakan sanksi sesuai peraturan kepabeanan.