on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Also known as: Permentan 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 · Permentan No. 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan impor produk hortikultura, memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dan mendorong produksi hortikultura dalam negeri. Peraturan ini mengatur persyaratan penerbitan RIPH, tata cara penerbitan, kewajiban pelaku usaha, dan ketentuan sanksi. RIPH diterbitkan untuk produk hortikultura segar untuk konsumsi dan bahan baku industri, dengan mempertimbangkan produksi dalam negeri, pelaksanaan program pemerintah, dan kebutuhan nasional. Impor produk hortikultura dilakukan di luar masa panen raya dan harus diintegrasikan dengan pengembangan komoditas hortikultura di dalam negeri. Pelaku usaha, BUMN, lembaga sosial, dan perwakilan negara asing/lembaga internasional yang melakukan impor wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta mendapatkan izin impor dari menteri terkait.