For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

Also known as: Permentan 39/2019 · Permentan No. 39 Tahun 2019 · Permentan Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:30 Juli 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1674) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/HR.060/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 743).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang rekomendasi impor produk hortikultura. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna impor produk hortikultura, menggantikan peraturan sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), kewajiban pelaku usaha, dan ketentuan sanksi. RIPH diterbitkan untuk produk hortikultura segar untuk konsumsi dan bahan baku industri. Impor dapat dilakukan oleh pelaku usaha, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional setelah mendapat izin impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapat RIPH dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri. Untuk memperoleh RIPH, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi (akta pendirian, KTP pimpinan, NIB, laporan realisasi impor sebelumnya, surat pernyataan) dan persyaratan teknis (memenuhi ketentuan keamanan PSAT, hasil analisis risiko OPTK, sertifikat GAP, registrasi GHP, surat keterangan kapasitas produksi).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan permohonan RIPH secara daring (online) kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat PVTPP, yang meliputi informasi tentang perusahaan, produk, negara asal, volume impor, tempat pemasukan, dan waktu impor. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis. RIPH berlaku 1 (satu) tahun takwim.

1. RIPH yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya RIPH. 2. Permohonan RIPH yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/HR.060/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Produk Hortikultura dengan Pos Tarif/HS 0904.21.10 Cabe (buah dari genus Capsicum) dikeringkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini diberlakukan 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 1 tahun. 2. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pasal 11 huruf e dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 1 tahun dan menarik Produk Hortikultura dari peredaran. 3. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pasal 11 huruf g dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 3 tahun. 4. Lembaga sosial yang melanggar ketentuan pasal 13 huruf f dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 2 tahun dan menarik Produk Hortikultura dari peredaran. 5. Lembaga sosial yang melanggar ketentuan pasal 13 huruf g dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 3 tahun. 6. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf f dikenakan sanksi berupa tidak diterbitkan RIPH selama 2 tahun. 7. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pasal 25 ayat (1) dilakukan 2 kali dalam satu tahun, dikenakan sanksi berupa tidak diterbitkan RIPH selama 2 tahun.