For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 3/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 2019Publication Date:21 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date21 Mei 2019
Publication Date21 Mei 2019
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 115).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan fungsi representatif BPD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperjelas kedudukan dan fungsi BPD dalam sistem pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, dengan anggota yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
  2. Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
  3. Persyaratan calon anggota BPD meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, bukan perangkat desa, berusia minimal 20 tahun, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tidak pernah dipidana penjara, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, mengenal daerahnya, bersedia dicalonkan, dan berdomisili di wilayah musyawarah.
  4. Tata cara pelaksanaan musyawarah pengisian anggota BPD, termasuk pembentukan panitia musyawarah, penentuan alokasi kursi, wilayah musyawarah, dan kuota alokasi per wilayah.
  5. Penetapan dan peresmian anggota BPD oleh Bupati.
  6. Kelembagaan dan tata kerja BPD, termasuk pembentukan pimpinan dan bidang-bidang dalam BPD.
  7. Fungsi, tugas, wewenang, dan hak BPD.
  8. Hak, kewajiban, dan larangan anggota BPD.
  9. Penyelenggaraan musyawarah BPD dan musyawarah desa.
  10. Pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota BPD.
  11. Masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun.
  12. Laporan kinerja BPD.
  13. Pembiayaan kegiatan BPD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  14. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

1. BPD yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai berakhirnya masa jabatan dan diresmikan kembali sampai dengan 31 Desember 2019. 2. Masa jabatan peresmian kembali anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung dalam 1 (satu) kali masa jabatan. 3. Peresmian anggota BPD secara serentak akan dilaksanakan tanggal 2 Januari 2020. 4. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan.

1. Anggota BPD yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan setelah dikenakan sanksi administratif, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Sanksi administrasi diberikan oleh Bupati.