Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai proses penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang laporan keuangannya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian.
- Pengelolaan Obligasi Daerah meliputi penetapan strategi, perencanaan struktur portofolio, penerbitan, penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan pertanggungjawaban.
- Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah harus ditempatkan pada rekening tersendiri dan hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD.
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi Daerah, yang dianggarkan dalam APBD setiap tahun.
- Proses penerbitan Obligasi Daerah meliputi persiapan, pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan, pernyataan pendaftaran penawaran umum kepada otoritas pasar modal, dan penetapan Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah.
- Pemerintah Daerah wajib melakukan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan dana Obligasi Daerah, serta membuat pertanggungjawaban yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan setiap triwulan dan mempublikasikan data Obligasi Daerah secara berkala.