For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah

Also known as: PMK 111/PMK.07/2012 · PMK No. 111/PMK.07/2012

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juni 2012Publication Date:29 Juni 2012
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai proses penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang laporan keuangannya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian.
  2. Pengelolaan Obligasi Daerah meliputi penetapan strategi, perencanaan struktur portofolio, penerbitan, penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan pertanggungjawaban.
  3. Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah harus ditempatkan pada rekening tersendiri dan hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD.
  4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi Daerah, yang dianggarkan dalam APBD setiap tahun.
  5. Proses penerbitan Obligasi Daerah meliputi persiapan, pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan, pernyataan pendaftaran penawaran umum kepada otoritas pasar modal, dan penetapan Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah.
  6. Pemerintah Daerah wajib melakukan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan dana Obligasi Daerah, serta membuat pertanggungjawaban yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  7. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan setiap triwulan dan mempublikasikan data Obligasi Daerah secara berkala.

1. Usulan penerbitan Obligasi Daerah yang sudah diajukan kepada Menteri Keuangan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengajuan usulan Obligasi Daerah. 2. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Dalam hal Pemerintah Daerah yang menerbitkan Obligasi Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.