For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah

Also known as: PMK 180/PMK.07/2015 · PMK No. 180/PMK.07/2015

Status:
Active
Effective Date:28 September 2015Publication Date:25 September 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 September 2015
Publication Date25 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah guna meningkatkan akuntabilitas. Perubahan utama meliputi penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012. Gubernur, bupati, atau walikota bertanggung jawab atas persiapan penerbitan Obligasi Daerah, termasuk menentukan kegiatan, membuat Kerangka Acuan Kegiatan, dan menghitung rasio kemampuan keuangan daerah. Persetujuan prinsip dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan untuk nilai bersih maksimal Obligasi Daerah, kesediaan pembayaran pokok dan bunga, serta biaya penerbitan. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian administrasi dan keuangan atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah. Persetujuan atau penolakan diberikan berdasarkan hasil penilaian tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur, bupati, atau walikota yang telah menyampaikan usulan penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan wajib melengkapi dokumen administrasi yang terkait struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).

(-)