on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 27/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 27 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk meliputi:
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana. Dinas Daerah bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Kecamatan bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Kelurahan bertugas melakukan kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.
Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan fungsional, organisasi dan tata kerja, eselonering perangkat daerah, dan pembiayaan.