For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 27/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 27 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 2004Publication Date:30 Juli 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini membentuk Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Perangkat daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah
  2. Dinas Daerah (terdiri dari 14 dinas, termasuk Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan)
  3. Lembaga Teknis Daerah (terdiri dari 8 lembaga, termasuk Badan Perencanaan Daerah dan Kantor Catatan Sipil)
  4. Kecamatan (terdiri dari 23 kecamatan)
  5. Kelurahan (terdiri dari 13 kelurahan)
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  7. Unit Pelaksana Teknis: Radio Daerah
  8. Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Majalengka dan Cideres
  9. Satuan Polisi Pamong Praja
  10. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana. Dinas Daerah bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Kecamatan bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Kelurahan bertugas melakukan kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan fungsional, organisasi dan tata kerja, eselonering perangkat daerah, dan pembiayaan.

1. Bagi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini sebelum dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 berlaku DASK pada Perangkat Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)