For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 7/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2005Publication Date:14 Juli 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date21 Juli 2005
Publication Date14 Juli 2005
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur Organisasi dan Tata Kerja dan Eselonering Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Satpol PP dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.

Satpol PP adalah perangkat daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Bupati. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Tugas pokok Satpol PP adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, dan Peraturan/Keputusan Bupati. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat.

Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan masyarakat yang mengganggu ketertiban umum, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan represif non yustisial. Mereka juga memiliki hak kepegawaian sebagai PNS dan kewajiban menjunjung tinggi norma hukum dan membantu menyelesaikan perselisihan warga.

Organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Masyarakat, Seksi Pengendalian Operasi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakkan Peraturan Daerah, dan Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)