For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 12/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:3 November 2006Publication Date:3 November 2006
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date03 November 2006
Publication Date03 November 2006
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2006 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membantu di bidang permodalan, dan meningkatkan pembangunan daerah. Tujuan ini berorientasi pada keuntungan, sosial, dan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memberikan dana sebagai penyertaan modal kepada Bank Kalsel, yang dicatat dalam pos "Penyertaan Modal Pemerintah Daerah" di dalam APBD dan tercantum dalam neraca kekayaan Bank Kalsel. Penyertaan modal awal pada Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp. 383.250.000,00, sehingga jumlah seluruh penyertaan modal menjadi Rp. 2.883.250.000,00. Selanjutnya, dilakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel Cabang Banjarbaru pada Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 2.500.000.000,00. Nilai penyertaan modal untuk tahun berikutnya akan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah Daerah wajib menyetorkan modal, sementara Bank Kalsel wajib mengelola dana tersebut. Nilai penyertaan modal harus sesuai dengan APBD. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan pembagian hasil keuntungan dari pengelolaan modal sesuai dengan penentuan hasil usaha melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Hasil usaha disetorkan ke kas daerah dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah.

Penyertaan modal ini dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk mengutamakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)