For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Taman Pemakaman Umum

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 2/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:9 Juli 2008
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pemakaman Dan Taman Pemakaman Umum
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date09 Juli 2008
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2009 mengatur tentang pengelolaan pemakaman dan taman pemakaman umum. Latar belakang peraturan ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan taman pemakaman umum, serta adanya keterbatasan lahan untuk pemakaman di Banjarbaru. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemakaman dengan memperhatikan agama, sosial, budaya masyarakat, rencana tata ruang, pertumbuhan penduduk, dan perkembangan kota. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kewenangan Walikota:** Menetapkan lokasi tempat pemakaman, tempat pengabuan (krematorium), serta melaksanakan penutupan, pengosongan, atau pemindahan taman pemakaman dan tempat pengabuan. 2. **Perencanaan dan Pengadaan:** SKPD teknis terkait menyusun rencana induk tempat pemakaman umum yang memuat kebutuhan lahan, lokasi, dan prasarana pemakaman. Pihak swasta/badan hukum dapat mengusahakan tempat pemakaman umum dengan izin Walikota. 3. **Zoning Petak Pemakaman:** SKPD teknis terkait dan badan hukum pengelola wajib menata dan melaksanakan zoning petak pemakaman sesuai dengan estetika dan desain yang ditetapkan. 4. **Tata Cara Pemakaman:** Setiap orang yang meninggal dunia dan akan dimakamkan atau dikremasi wajib mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. 5. **Pemakaman Tumpangan:** Mengatur ketentuan mengenai pemakaman tumpangan di atas petak makam yang sudah ada. 6. **Pemindahan dan Penggalian Jenazah:** Mengatur ketentuan mengenai pemindahan jenazah, termasuk penggalian jenazah untuk kepentingan penyidikan. 7. **Pemeliharaan dan Perawatan:** SKPD teknis terkait dan badan hukum pengelola wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan tempat pemakaman. 8. **Pelayanan Pemakaman:** Mengatur jenis-jenis pelayanan pemakaman yang dapat dilakukan, seperti penyediaan petak makam, jasa pemularasan jenazah, angkutan jenazah, perawatan jenazah, pengabuan, dan tempat penyimpanan abu jenazah. 9. **Data dan Informasi Pemakaman:** SKPD teknis terkait bertanggung jawab mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarluaskan data dan informasi pemakaman kepada masyarakat. 10. **Ketentuan Larangan:** Mencantumkan larangan-larangan terkait pemakaman, seperti memakamkan jenazah di tempat yang tidak ditetapkan, memperluas makam tanpa izin, mendirikan bangunan di atas petak makam, dan memanfaatkan areal pemakaman di luar fungsinya. 11. **Kerjasama:** Walikota dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman dengan Pemerintah Daerah lain atau badan hukum.

1. Izin menggunakan tanah makam dan izin operasional usaha pelayanan pemakaman terhadap tempat pemakaman yang telah ada menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 24 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-