For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi

Also known as: Peraturan LAN 3/2025 · Peraturan LAN No. 3 Tahun 2025 · Peraturan LAN Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2025Publication Date:15 Juli 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date17 Juli 2025
Publication Date15 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas teknis operasional layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Penataan kembali organisasi dan tata kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.

Ketentuan Substansial: Balai Layanan Pemetaan Kompetensi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Balai ini terdiri dari dua lokasi, yaitu di Jatinangor dan Makassar. Balai bertugas melaksanakan layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas bagi sumber daya manusia aparatur. Fungsi Balai meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, serta evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Jabatan fungsional dan pelaksana ditetapkan sesuai kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Layanan Pemetaan Kompetensi berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)