For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

Also known as: PERPRES 45/2021 · PERPRES No. 45 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2021Publication Date:11 Mei 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUniversitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2021
Publication Date11 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 113)

Peraturan Presiden ini menetapkan pendirian Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Universitas ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Universitas ini bertugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program tersebut. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang mengurus bidang agama dan pendidikan. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan ke universitas baru ini. Penataan organisasi dan aset terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)