1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.