For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Also known as: PERPRES 51/2012 · PERPRES No. 51 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2012Publication Date:25 April 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 April 2012
Publication Date25 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu pengetahuan agama Islam serta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Bengkulu akan berada di bawah naungan Kementerian Agama. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu akan dialihkan ke institut baru ini. Pegawai yang bekerja di sekolah tinggi tersebut akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)