Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian menyelenggarakan berbagai fungsi, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, pengembangan kebijakan dan daya saing, pengembangan sumber daya manusia, dan pelaksanaan dukungan substantif. Susunan organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Staf Ahli. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan sesuai bidangnya. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern. Badan bertugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan informasi, serta pengembangan sumber daya manusia. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri.