For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

Also known as: PMK 31/PMK.06/2015 · PMK No. 31/PMK.06/2015

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2015Publication Date:2 Maret 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Maret 2015
Publication Date02 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa agar lebih optimal, tertib, terarah, akuntabel, tuntas, dan menyeluruh, serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam status kepemilikan aset dan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang dikuasai negara. Kewenangan penyelesaian berada pada Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Pembentukan Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah dilakukan untuk mendukung penyelesaian ini. Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T dapat dilakukan dengan pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Negara/Daerah, pelepasan kepada pihak ketiga dengan kompensasi, pengembalian kepada pemilik sah, atau pengeluaran dari daftar ABMA/T. Pihak ketiga yang menempati ABMA/T dapat mengajukan permohonan penyelesaian status kepemilikan dengan persetujuan Direktur Jenderal.

1. Penyelesaian ABMA/T yang telah selesai dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011, dinyatakan sah. 2. Penyelesaian ABMA/T yang telah selesai dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011 yang mendasarkan pada data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dinyatakan sah. 3. Penetapan besaran kompensasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011, dinyatakan tetap berlaku.

(-)