For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Also known as: Peraturan LAN 8/2023 · Peraturan LAN No. 8 Tahun 2023 · Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2023Publication Date:24 Oktober 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 289).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengubah ketentuan mengenai daftar jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pembinaan jabatan fungsional, yang meliputi penambahan daftar jabatan serta penyesuaian kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Utama, dan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama. Penambahan dan penyesuaian ini telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Ketentuan yang diubah adalah ketentuan huruf B Lampiran Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023, dan perubahan tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga ini.

(-)

(-)