For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Also known as: Peraturan LAN 6/2021 · Peraturan LAN No. 6 Tahun 2021 · Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemeJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date01 Agustus 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 525).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menyesuaikan tata kelola jabatan dan kelas jabatan agar sesuai dengan perkembangan organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menentukan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan LAN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. 2. Jabatan terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 3. JA terdiri atas jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. 4. Setiap jabatan memiliki kelas jabatan yang ditetapkan berdasarkan keputusan pengangkatan dalam jabatan. 5. Pegawai ASN yang mengalami perubahan kelas jabatan akan ditetapkan kelas jabatan yang baru sesuai dengan peraturan ini. Lampiran peraturan ini berisi daftar jabatan dan kelas jabatan untuk JPT, JA, dan JF di lingkungan LAN.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Pegawai ASN yang mengalami perubahan Kelas Jabatan ditetapkan Kelas Jabatan yang baru dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.

(-)