For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 Tentang Rekening Panas Bumi

Also known as: PMK 87/PMK.02/2017 · PMK No. 87/PMK.02/2017

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2017Publication Date:5 Juli 2017
Pertambangan & Sumber EnergiKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 Tentang Rekening Panas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Juli 2017
Publication Date05 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Bukan peraturan baru. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2017 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang bersifat amendemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009, melainkan mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Dengan demikian Peraturan Nomor 114/2009 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut selain ketentuan yang diubah oleh Peraturan Nomor 87/PMK.02/2017.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi. Perubahan tertuang pada beberapa Pasal, khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Nomor 114/2009.

    • Perubahan terhadap Pasal 1 menyangkut definisi dan fungsi Rekening Penerimaan Panas Bumi (Nomor rekening disebutkan).
    • Perubahan terhadap Pasal 2 memperinci jenis pengeluaran dari Rekening Panas Bumi (reimbursement PPN, PBB, penggantian bonus produksi, dan pembayaran lainnya) serta penyetoran ke RKUN.
    • Perubahan terhadap Pasal 3 mengatur mekanisme dan pihak penerima pembayaran (pemegang kuasa pengusahaan, pemegang kontrak operasi bersama, pemegang izin) serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 untuk ketentuan bonus produksi.
    • Perubahan terhadap Pasal 4 menjelaskan mekanisme penyetoran selisih lebih (penerimaan NPBP) ke Rekening Kas Umum Negara setelah perhitungan kewajiban.
  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2017 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyatakan pengundangan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 917). Oleh karena itu, ketentuan perubahan tersebut efektif berlaku sejak tanggal tersebut dan mengubah ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 114/PMK.02/2009.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain

    Peraturan ini merujuk dan menyesuaikan ketentuan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, sehingga perubahan dimaksud dimotivasi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan PMK 114/2009 dengan PP tersebut.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama perubahan ini adalah untuk menata dan menyesuaikan pengelolaan Rekening Panas Bumi agar selaras dengan ketentuan baru mengenai bonus produksi panas bumi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi serta mengatur pembayaran kewajiban Pemerintah terkait kegiatan tersebut secara jelas.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Pemerintah: Membayarkan kewajiban terkait kegiatan usaha panas bumi melalui Rekening Panas Bumi, termasuk reimbursement PPN, pembayaran PBB, penggantian bonus produksi, dan pembayaran lainnya; menyetorkan selisih lebih penerimaan NPBP ke RKUN setelah memperhitungkan kewajiban tersebut.

    • Hak/Pemenuhan kepada Pelaku Usaha: Pemegang kuasa pengusahaan, pemegang kontrak operasi bersama, dan pemegang izin berhak menerima pembayaran reimbursement PPN, penggantian bonus produksi, dan penyelesaian kewajiban PBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Kewajiban Administratif: Penggunaan rekening dalam Rupiah pada Bank Indonesia sesuai nomor rekening yang ditetapkan untuk menampung dan menyalurkan penerimaan dan pengeluaran terkait.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Transparansi dan keteraturan dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran Rekening Panas Bumi.

    • Segregasi dana khusus untuk penerimaan setoran bagian Pemerintah dan pembayaran kewajiban Pemerintah terkait panas bumi.

    • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan ke UU Nomor 21 Tahun 2014 (Pasal 78) untuk definisi pihak-pihak yang berhak.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pendefinisian rekening: Rekening Penerimaan Panas Bumi ditetapkan pada Bank Indonesia dengan nomor rekening 508.000084980 dan harus dipakai untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah.

    • Jenis pengeluaran: Pengeluaran dari rekening terdiri dari reimbursement PPN, pembayaran PBB, penggantian bonus produksi (berdasarkan PP No.28/2016), dan pembayaran lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha panas bumi.

    • Prosedur aliran dana: Penerimaan masuk ke Rekening Panas Bumi -> pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai urutan yang relevan -> apabila terdapat selisih lebih setelah perhitungan kewajiban, maka selisih disetor sebagai PNBP ke RKUN.

    • Substansi pembayaran: Reimbursement PPN diberikan kepada para pemegang kuasa/kontrak/izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penggantian bonus produksi mengikuti ketentuan PP No.28/2016.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 7 Juli 2017. Sejak tanggal tersebut, perubahan yang tercantum harus dijadikan acuan dalam pengelolaan Rekening Panas Bumi.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan tidak mencantumkan jadwal transisi rinci atau mekanisme penyesuaian administratif khusus. Namun, beberapa ketentuan eksplisit menunjukkan cakupan bagi entitas yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah (mis. ketentuan Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan pelunasan kewajiban PBB untuk pemegang yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah). Dengan kata lain, peraturan ini berlaku untuk entitas yang sudah beroperasi maupun yang akan beroperasi sesuai ruang lingkup yang diatur.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau operasional tertentu bagi pihak-pihak yang diatur. Penyesuaian dianggap harus dilakukan segera setelah peraturan mulai berlaku, namun tidak ada ketentuan waktu eksplisit untuk penyelesaian penyesuaian.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat ketentuan grandfathering eksplisit yang memberi pengecualian atau mempertahankan aturan lama untuk kegiatan atau kontrak yang sudah ada. Meski demikian, peraturan memuat ketentuan yang mengakomodasi pembayaran kepada pemegang yang "telah maupun yang belum" menghasilkan setoran bagian Pemerintah, sehingga aspek substansial mengenai hak pembayaran tetap diatur untuk keadaan berjalan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi