on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Rekening Panas Bumi
Also known as: PMK 114/PMK.02/2009 · PMK No. 114/PMK.02/2009
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi merupakan peraturan baru yang menetapkan secara khusus keberadaan dan tata kelola Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia. Peraturan ini memformalkan penggunaan rekening dalam rupiah untuk menampung setoran bagian Pemerintah dan membiayai kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha panas bumi.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan terdahulu. Dalam teks tidak terdapat ketentuan "mencabut" atau "menggantikan" peraturan sebelumnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap peraturan terdahulu. Namun peraturan ini dirumuskan dengan memperhatikan dan berkaitan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan dan keputusan yang sudah ada, antara lain:
Dengan demikian, meskipun tidak mengubah atau mencabut peraturan tertentu secara tegas, PMK ini bersinergi dan melengkapi kerangka pengaturan yang lebih luas mengenai penatausahaan penerimaan dan kewajiban fiskal terkait pengusahaan panas bumi.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 23 Juni 2009 (diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM). Untuk ketentuan pelaksanaan pengeluaran dari Rekening Panas Bumi, Peraturan menetapkan bahwa pelaksanaan pengeluaran berlaku sejak 1 Januari 2009. Dengan demikian terdapat efek mundur (retroaktif) terkait pelaksanaan pengeluaran untuk periode sejak 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal diundangkan.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan mekanisme penatausahaan atas penerimaan setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi serta untuk mengatur pengeluaran terkait kewajiban Pemerintah melalui Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menampung setoran bagian Pemerintah dan memastikan penyelesaian kewajiban Pemerintah (misalnya reimbursement PPN, pembayaran PBB dan kewajiban lain) dapat dilaksanakan secara tertib dan tercatat.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 23 Juni 2009 (Pasal 8). Namun khusus untuk pelaksanaan pengeluaran dari Rekening Panas Bumi, peraturan menetapkan bahwa pelaksanaan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2009 (Pasal 7). Dengan demikian terdapat ketentuan efektifitas ganda: berlaku secara resmi sejak pengundangan tetapi pengeluaran diatur berlaku sejak awal tahun fiskal 2009.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan terperinci mengenai langkah administratif yang harus dilakukan oleh entitas yang sudah ada (misalnya pengusaha panas bumi atau instansi terkait). Namun, karena pelaksanaan pengeluaran diberlakukan sejak 1 Januari 2009, entitas yang telah melakukan transaksi terkait pada periode tersebut perlu menyesuaikan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 6 dan mekanisme pelaksanaan Pasal 5.
Batas Waktu Penyesuaian
Teks peraturan tidak mencantumkan batas waktu eksplisit untuk penyesuaian administrasi atau teknis oleh pihak terkait. Penyesuaian dianggap harus segera dilakukan sehubungan dengan berlakunya ketentuan pelaksanaan sejak 1 Januari 2009 dan pengundangan peraturan pada 23 Juni 2009.
Grandfathering Clauses
Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" atau pengecualian khusus bagi pengaturan atau perjanjian lama. Semua kewajiban dan mekanisme yang diatur harus dipenuhi sesuai ketentuan baru, dengan catatan bahwa pengeluaran diatur efektif sejak 1 Januari 2009 sehingga praktik yang sudah berlangsung sejak tanggal tersebut perlu disesuaikan kepada ketentuan PMK ini.
Tidak mengatur sanksi