For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 22/2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 22 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentRantepao

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2023.

Secara substansial, peraturan ini merinci struktur APBD Tahun Anggaran 2024 yang mencakup total pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan (Penyertaan Modal Daerah).

Peraturan ini juga mengamanatkan rincian lebih lanjut mengenai penjabaran APBD yang tercantum dalam lampiran, yang meliputi ringkasan penjabaran APBD, rincian menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, serta daftar penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan bagi hasil pajak daerah.

(-)

(-)