For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 3/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2024Publication Date:20 Maret 2024
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date20 Maret 2024
Publication Date20 Maret 2024
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang memungkinkan pergeseran anggaran antar objek belanja, serta perlunya penyesuaian nomenklatur sumber pendanaan dan rekening dalam database Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 dan arahan Menteri Dalam Negeri terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 mengenai komponen penjabaran APBD yang mencakup ringkasan penjabaran, rincian APBD menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan, serta daftar alokasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja bagi hasil pajak daerah. Selain itu, peraturan ini melakukan perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023, yang memuat rincian klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.

(-)

(-)