For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG KEP.6/2012 · Perka BMKG No. KEP.6 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 September 2012Publication Date:6 September 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePedoman Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date06 September 2012
Publication Date06 September 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik melalui proses kinerja unit organisasi yang terstruktur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan BMKG dalam menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap unit kerja, baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis, untuk menyusun SOP berdasarkan pedoman yang ditetapkan. SOP merupakan dasar penyusunan Standar Pelayanan dan bersifat dinamis, dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur kerangka susunan SOP yang minimal harus memuat penetapan SOP, nama SOP, satuan kerja/unit kerja, nomor dokumen, tanggal pembuatan, tanggal revisi, tanggal efektif, pengesahan oleh pejabat yang berkompeten, dasar hukum, keterkaitan, peringatan, kualifikasi personel, peralatan dan perlengkapan, uraian SOP, dan pencatatan. Pejabat Eselon I atau II merupakan pemrakarsa SOP, dan setiap usul penyusunan atau penyempurnaan SOP harus dikoordinasikan dengan Sekretariat Utama. SOP dapat ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Badan, Pejabat Eselon I, atau Pejabat Eselon II, dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan cakupan lintas unit kerja.

1. Pengaturan SOP yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

(-)