For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak

Also known as: Permenkes 52/2017 · Permenkes No. 52 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 52 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 November 2017Publication Date:13 November 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeEliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date15 November 2017
Publication Date13 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 978).

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk mengeliminasi penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit tersebut, serta memberikan acuan bagi pemerintah pusat, daerah, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Target program eliminasi ditetapkan pada tahun 2022 dengan indikator infeksi baru pada anak kurang dari atau sama dengan 50/100.000 kelahiran hidup. Strategi yang digunakan meliputi peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan, peran fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan sumber daya, jejaring kerja, kemitraan lintas sektor, dan peran serta masyarakat. Kegiatan eliminasi penularan meliputi promosi kesehatan, surveilans kesehatan, deteksi dini, dan penanganan kasus. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam membuat kebijakan, memberikan bimbingan teknis, menyediakan obat dan alat kesehatan, meningkatkan kapasitas tenaga pelaksana, melakukan kerja sama regional dan global, serta melakukan evaluasi status eliminasi penularan. Dukungan sumber daya meliputi sumber daya manusia, sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta pendanaan dari anggaran pemerintah dan sumber lain yang sah. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan yang disampaikan secara berjenjang. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai keberhasilan pelaksanaan eliminasi penularan.

(-)

(-)