For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 22/2017 · Permenkumham No. 22 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 November 2017Publication Date:13 November 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date29 November 2017
Publication Date13 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1474)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi.

Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, penyisipan BAB VA mengenai E-Status, dan penyisipan Pasal 16A yang mengatur pencantuman setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri dalam E-Status. E-Status adalah program pemantauan dalam tahapan Pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketentuan ini mengatur bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri harus dicantumkan dalam E-Status, meliputi penyampaian data informasi pada tahap perencanaan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan, penyampaian data informasi pada tahap penyusunan oleh Pemrakarsa, dan penyampaian data dan informasi pada tahap penyelarasan dan pengundangan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)